KORANJURI.COM – HS (30), warga Perum Argopeni, Kutoarjo, Purworejo, Jateng terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (01/10/2022), karena terjerat kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Atas perbuatannya itu, HS terancam hukuman 6 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka, dengan melakukan pembelian di SPBU – SPBU seperti biasa melalui tangki BBM yang disediakan atau bawaan dari pabrik. Setelah terisi full di tangki kemudian menghidupkan mesin penyedot yang terpasang di truk.
“Mesin penyedot tersebut berfungsi untuk menyedot BBM Bio Solar yang berada ditangki ke Bak Besi yang didalamnya telah dimodifikasi berbentuk kotak tersebut,” jelas Kasatreskrim, didampingi Kasi Humas AKP Yuli Monasoni.
Setelah dirasa cukup kemudian BBM Solar dalam tengki akan berkurang kemudian beli lagi ke SPBU-SPBU lagi. Kegiatan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan cara tersebut dilakukan secara berulang-ulang sehingga tangki penampungan tersebut akan terisi penuh.
Terungkapnya kasus tersebut, menurut Kasatreskrim, berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sarana sebuah truck yang sudah di modifikasi baknya kemudian dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pelapor beserta tim berangkat ke lokasi, tepat di Jalan Kutoarjo-Kebumen Km. 06 ikut Desa Lubang Kidul, Butuh, Purworejo pelapor mendapati truck tersebut benar sedang mengangkut BBM jenis Biosolar.
“Akhirnya tim berhasil mengamankan sopir dan kernet truk beserta dengan barang bukti sebuah Truk Colt Diesel, Warna Kuning, Nopol B 9087 ZQA dengan bak besi yang telah di modifikasi berbentuk kotak berisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis biosolar,” pungkas Kasatreskrim sambil menyebut, BBM Bersubsidi tersebut dijual lagi oleh tersangka kepada petani tambak. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





