KORANJURI.COM – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging. Dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum I Made Daging secara tegas menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika mengatakan, pasal yang disangkakan sudah tidak ada lagi di KUHP Baru.
“Yang kedua, artinya sudah harus didekriminalisasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan,” kata Prija di PN Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.
Pasal lain untuk penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging yaitu pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Prija menjelaskan, pasal administrasi seharusnya bukan untuk kepala kantor. Karena di situ ada yang menerima delegasi.
“Kalau soal administrasi tanggungjawabnya ada pada yang menerima delegasi, bukan pada kepalanya. Karena kepala kantor bukan pelaku materiil yang merusak itu,” jelas Prija.
Dalam dupliknya, tim bidang hukum Polda Bali menolak seluruh dalil hukum yang disampaikan oleh tim advokat Kepala Kanwil BPN Provinsj Bali.
Tim bidkum Polda Bali menyatakan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging sudah sah secara hukum.
Sementara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, saksi ahli dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya menyatakan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging, cacat administrasi.
Sementara, I Made Suardhana sebagai kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya menunggu keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Termohon dalam hal ini Polda Bali.
“Kita tunggu besok apakah ahli yang didatangkan ahli yang mencoba keluar dari hukum pidana terutama di pasal 3 ayat 2, kita tunggu besok,” kata Made Suardhana. (Way)
