RSUD Sanjiwani Gianyar Akui Ada Transaksi Tak Resmi Rapid Test, Ini Penjelasannya

oleh
Ilustrasi/foto: sehatq.com

KORANJURI.COM – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gianyar membenarkan adanya informasi yang beredar terkait PMI asal Desa Petulu, Ubud yang dimintai bayaran untuk rapid test di RSUD Sanjiwani Gianyar.

Namun dikatakan Dirut RSU Sanjiwani Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa biaya yang sempat dikenakan kepada PMI tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak rumah sakit.

“Ya, hari ini uang yang sempat dibayar itu kami kembalikan langsung kepada yang bersangkutan, yang kebetulan keluarga ini sedang menjalani perawatan di ruang Kamboja,” jelas Dirut RSU Sanjiwani Gianyar didampingi Jubir Covid-19 Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, Minggu, 3 Mei 2020.

Pihak RSUD Sanjiwani menegaskan, tidak ada mafia rapid test di lingkungan rumah sakit. Hanya saja diakui jika Pandemi Covid-19 adalah kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi.

Sehingga penanganan di daerah terkadang ada kekeliruan dan tentunya memerlukan perbaikan dan sejumlah revisi. Terlebih, dalam SE Menkes awalnya memang menyiratkan agar warga yang menjalani rapid test dan hasilnya negatif, maka dikenakan biaya.

“Pemungutan biaya itu adalah pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, farmasi, jasa pelayanan dan biaya administrasi,” jelasnya demikian.

Surat edaran Menkes terbaru menyebutkan, pasien yang ditanggung negara juga sudah ditentukan. Yakni, ODP umur diatas 60 tahun, ODP dibawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, serta pasien positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test.

“Semua pembiayaan itu dipungut oleh kasir dan disetorkan ke kas negara melalui Rekening RSUD Sanjiwani. Jadi tidak ada pegawai medis, keperawatan atau kesehatan lainnya yang mengambil atau menerima uang. Semua dibayar langsung ke bendahara penerima melalui Kasir,” tegasnya lagi.

Namun sayangnya, saat itu sejumlah PMI yang mengikuti rapid test mandiri dikenakan biaya rata-rata Rp 190 ribu. Sayangnya, pembayaran itu diketahui tidak dibayarkan melalui kasir.

Sejumlah PMI mengaku mereka diminta membayar melalui petugas customer service setelah hasil rapid test nya negatif.

Pengakuan serupa juga dibenarkan oleh I Putu A dari Ubud yang saat itu juga menjalani rapid test dan hasilnya negatif.

“Saya bayarnya melalui petugas, tidak ke kasir langsung, bayarnya melalui petugas CS juga,” terangnya singkat. (ning).