KORANJURI.COM – 10 Gubernur dari negara kepulauan mengikuti forum 26th Inter-Islands Tourism Policy (ITOP) di Bali. Mereka hadir bersama rombongan dengan jumlah total mencapai 50 orang.
Sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang pungutan wisman, setiap warga asing yang masuk ke Bali wajib membayar restribusi wisman sebesar Rp150 per orang. Namun, regulasi itu juga memberikan pengecualian bagi tamu negara.
Pengecualian juga berlaku untuk pemegang visa diplomatik dan visa dinas, kru pada alat angkut, pemegang Kartu Izin Tingkat Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga serta visa pelajar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan, delegasi dan rombongan dalam ITOP 2025 termasuk dalam tamu undangan yang tidak diwajibkan membayar tourism levy.
“Kehadiran mereka atas undangan dari pemerintah provinsi Bali, jadi ini sifatnya government to government jadi itu dikecualikan dalam PWA,” kata Sumarajaya di Bali Beach Convention Centre (BBCC) The Meru, Denpasar, Minggu, 22 Juni 2025.
Menurutnya, pengecualian itu juga berlaku untuk rombongan yang mengikuti pameran seperti dari Jeju, Korea Selatan.
Dari sepuluh provinsi kepulauan yang tergabung dalam forum ITOP, pertemuan di Bali dihadiri oleh Gubernur dari 8 provinsi pulau yang mengelola destinasi. Provinsi Penang Malaysia dan Cebu Filipina absen dari pertemuan tahun ini.
Sedangkan anggota ITOP yakni, Jeju Korea Selatan, Okinawa Jepang, Hainan China, Bali Indonesia, Southern Province Srilanka, Hawaii Oseania, Zanzibar Tanzania, Phuket Thailand, Cebu Philipines dan Penang Malaysia. (Way)
