KORANJURI.COM – Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya melakukan penangkapan tersangka penyerobotan lahan berinisial TS, di kawasan TPU Pondok Ranggon, atau tepatnya di depan Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025) lalu.
Namun, penangkapan terhadap pelaku yang juga sebagai pentolan ormas itu, mendapatkan perlawanan dari warga. Sempat terjadi kericuhan, hingga tiga mobil polisi tertinggal dan dibakar massa.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan, dalam kasus pengrusakan dan pembakaran mobil itu, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran mobil, proses hukum sementara berjalan,” kata Abdul Waras, Minggu (20/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menambahkan, polisi menerjunkan 14 personel untuk menangkap pelaku dalam kasus penyerobotan lahan.
Personel Kepolisian Resort Metro Depok mendapatkan perlawanan dari tersangka dan sempat terjadi pergumulan cukup sengit. Situasi semakin memanas ketika warga mengetahui upaya penangkapan dan ikut melakukan perlawanan.
Meski begitu, polisi berhasil menangkap tersangka dan dibawa ke Polres Metro Depok dengan satu unit mobil. Saat itu polisi membawa 4 unit mobil.
Bambang menambahkan, mobil pertama sempat dipalang portal oleh warga. Namun, anggota Polres Metro Depok berusaha keluar dan berhasil sampai di Polres Metro Depok. Namun tiga mobil lainnya tertahan di lokasi.
“Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi itulah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon,” ungkap Bambang.
Dalam kericuhan itu, Bambang mengaku tidak mendapati ada anggota polisi yang luka serius. Di sisi lain, dirinya juga belum mendapatkan informasi kondisi warga, apakah ada mengalami luka atau tidak.
“Ketua Ormas berasal daerah situ juga ya,” kata Bambang. (Lib)