KORANJURI.COM – Memasuki masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 dan nanti akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) dari berbagai wilayah.
Disampaikan oleh Budi Wibowo, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, penertiban dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Sesuai regulasi yang ada, Satpol PP sebagai eksekutor terkait dengan pelanggaran-pelanggaran APK.
Budi menyebut, ada mekanisme terkait penegakannya, yakni, panwas desa melakukan pendataan, terus dilaporkan ke panwas kecamatan yang diteruskan ke Bawaslu. Selanjutnya dari Bawaslu menyampaikan ke KPU, dan KPU melakukan teguran kepada para pelanggar, baik itu parpol ataupun caleg.
“Jika sampai batas waktu yang diberikan KPU tidak diindahkan, maka KPU memberikan rekomendasi ke Bawaslu. Untuk selanjutnya dari Bawaslu melakukan koordinasi dengan kita untuk penertibannya,” jelas Budi, Sabtu (30/12/2023).
Diungkapkan, sudah ribuan APK yang ditertibkan, seperti bendera, baliho, spanduk karena dipasang dekat fasilitas umum, di jembatan-jembatan ataupun diikat atau dipaku di pohon ayoman dan lainnya.
“Meski sudah ditertibkan akan muncul yang lain. Sehingga kita terapkan lagi regulasi yang ada. Kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait rencana penertiban,” terang Budi.
Diharapkan kepada masyarakat khususnya pada parpol dan caleg, untuk selalu berpedoman pada aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan tidak ada gesekan atau permasalahan di lapangan.
Terkait dengan pemasangan reklame-reklame yang dilakukan oleh vendor ataupun perorangan, Budi menghimbau untuk berijin dan berbayar karena reklame merupakan pendapatan daerah, yang tentunya diharapkan dapat menambah PAD.
Menjelang akhir tahun 2023, Budi menyampaikan, bahwa kegiatan-kegiatan instansinya di tahun 2023 sudah selesai, dengan capaian yang sangat maksimal sesuai target.
“Untuk kegiatan-kegiatan yang sementara belum dilakukan, patroli pada masa pergantian tahun baru,” jelas Budi.
Untuk penegakan perda, dari Satpol PP sudah melakukan penertiban miras, patroli di tempat-tempat hiburan malam juga penegakan restribusi dan pajak daerah.
Pihaknya selalu berkoordinasi dengan DPKAD terkait pajak-pajak yang macet maupun reklame-reklame yang tidak berbayar. Sehingga begitu ada pelimpahan ke Satpol PP, langsung ditindaklanjuti.
“Dan Alhamdulillah dari penunggak pajak dan restribusi langsung membayarnya. Itu tugas kami terkait dengan capaian pendapatan daerah,” kata Budi.
Selama kurun waktu setahun, terang Budi, pihaknya sudah menyita ratusan botol miras yang diamankan dari pengedar maupun pemakai. Satpol PP juga melakukan penyitaan rokok yang tidak bercukai, yang mana kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan DBH CHT. Bekerjasama dengan Bea Cukai, berhasil disita ratusan batang rokok illegal pada pertengahan tahun.
“Mudah-mudahan tahun depan lebih optimal lagi dalam penegakan perda ataupun perbup, ataupun terkiat juga dengan peningkatan PAD kita,” pungkas Budi. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS