Purworejo Sambut Era KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026

oleh
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, bersama Kejaksaan Negeri dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Semarang pada Senin (01/12/2025) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo menunjukkan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu pembaruan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang baru. KUHP ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Komitmen ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, bersama Kejaksaan Negeri dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Semarang pada Senin (01/12/2025).

PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi.

Pidana Kerja Sosial adalah sanksi alternatif yang dirancang untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek atau denda ringan. Pelaksanaannya akan difokuskan pada kegiatan bermanfaat bagi masyarakat, seperti bekerja di rumah sakit, panti asuhan atau panti lansia, sekolah dan lembaga sosial lainnya.

Pelaksanaan kerja sosial ini akan diupayakan agar sesuai dengan profesi terpidana, sehingga memberikan dampak rehabilitasi yang lebih maksimal.

Bupati Yuli Hastuti SH menyatakan bahwa Pemkab Purworejo siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal implementasi KUHP Nasional ini.

“Untuk memastikan kelancaran program, langkah strategis sudah kami siapkan,” ujar Bupati Purworejo.

Pada 2 Desember 2025, Pemkab Purworejo akan melanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang.

Kerja sama ini berfokus pada Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan bagi para terpidana kerja sosial.

Dengan kerangka kerja yang terstruktur ini, Pemkab Purworejo bertekad memastikan bahwa pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus menjadi instrumen pemasyarakatan yang lebih humanis. (Jon)