KORANJURI.COM – Komitmen Polres Purworejo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tidak main-main. Dalam operasi kilat selama tiga hari terakhir, Satuan Samapta Polres Purworejo berhasil menggulung jaringan penjual hingga penikmat miras yang meresahkan warga di berbagai titik strategis.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat yang mendambakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasat Samapta yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana mengungkapkan, bukan hanya menyasar toko-toko kelontong, petugas melakukan patroli Turjawali secara intensif mulai 13 hingga 15 April 2026. Hasilnya, enam orang tersangka diamankan dari berbagai lokasi yang berbeda.
Salah satu penangkapan yang mencolok terjadi di wilayah Keseneng, Purworejo. Seorang pria berinisial OS (25) tak berkutik saat petugas mendapatinya sedang asyik menenggak miras jenis ciu di area Makam Cina.
“Kami bergerak berdasarkan laporan warga yang resah. Mulai dari Bruno, Kutoarjo, Kemiri, hingga pusat kota Purworejo kami sisir bersih,” ungkap AKP Eko Rosdianto dalam konferensi pers, Kamis (16/04/2026) sore.
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda, yakni kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6).
Pada kasus ini di wilayah Bruno (13/04/2026) petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak dan di wilayah Kutoarjo (15/04/2026) polisi mengamankan tersangka NSP (20) di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.
Serta di wilayah Kemiri (15/04/2026), dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.
Pada kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7), di wilayah Bruno (15/04/2026) petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky dan di wilayah Purworejo (13/04/2026) tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.
Eko menyebut, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas Eko Rosdiyanto. (Jon)
