Proses Hukum Mandek, Pengusaha Pertanyakan Laporan Dugaan TPPU

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding mempertanyakan proses hukum yang tengah berjalan di Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Diketahui, ia menjadi korban dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/7823/XII/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 2 Desember 2019.

Ia pun menceritakan dasar pelaporan tersebut. Ada pun kejadian dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2016.

“Tanggal 24 Oktober 2016 terbit SKBDN dari Bank Mandiri dengan jaminan deposito An. saya dan hingga sekarang bukti transaksi jual Beli BBM tidak ada. Pada Tanggal 25 Januari 2017 kami telah bersurat ke Bank Mandiri untuk tidak mencairkan SKBDN, karena tidak terjadi jual beli BBM,” kata Anhar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

“Di hari yang sama Bank Mandiri tetap melakukan pendebetan deposito atas nama saya sebesar Rp. 6.000.000.000,- dan mengabaikan surat kami, dengan memalsukan surat-surat atau dokumen atau tanda tangan otentik, bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri,” sambung dia.

Karena menurutnya, ada yang janggal dari proses itu, makanya ia menempuh jalur hukum.

“Pada Tanggal 2 Desember 2019 saya melaporkan pihak Bank Mandiri dalam hal ini Stepani Jelita dan Sri Dewi Maharani ke Polda Metro,” tuturnya.

Ia mengungkapkan hingga kini kepolisian masih belum menetapkan tersangka. Padahal, kata dia, dari rangkaian pemeriksaan telah ditemukan adanya unsur pidana.

“Lambat penanganan terhadap kasus saya, kan sudah jelas tanda tangan saya dipalsukan,” ujarnya.

“Sangat jelas bukti-bukti yang kami lampirkan, tapi belum juga ada kepastian hukum,” tambahnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News