Program Pembebasan Denda Pajak Daerah di Purworejo Berhasil Turunkan Piutang Rp1,265 M

oleh
Kabid Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya penertiban piutang pajak daerah melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Program yang berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2025 ini berhasil mendorong pelunasan tunggakan pajak dan menorehkan realisasi penurunan piutang sebesar Rp1,265 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Kabid Pajak Daerah Iswahyudi Panji Utomo menyampaikan, bahwa realisasi penurunan piutang ini telah mencapai 70,43% dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp1,796 miliar.

“Kontribusi terbesar datang dari pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” jelas Yudi, Kamis (09/10/2025).

Meski belum mencapai target 100%, program pembebasan sanksi berupa bunga dan/atau denda ini dinilai cukup efektif karena berhasil memotivasi ribuan wajib pajak untuk melunasi pokok tunggakan mereka dalam kurun waktu dua bulan.

Program ini, terang Yudi, bertujuan utama untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, mendorong percepatan pembayaran tunggakan, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, menurunkan saldo piutang pajak daerah serta mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.

BPKPAD menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Purworejo yang telah berpartisipasi aktif dalam program pembebasan sanksi pajak. Hasil ini menunjukkan adanya kesadaran dan kepedulian wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Yudi.

Melihat hasil positif tersebut, BPKPAD Kabupaten Purworejo tak berpuas diri. Instansi ini tengah menyiapkan rencana untuk pelaksanaan program lanjutan.

“Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah ini direncanakan akan kembali digelar pada periode 1 November hingga 31 Desember 2025, dengan penetapan target yang diharapkan akan lebih realistis berdasarkan evaluasi periode sebelumnya,” ungkap Yudi.

Lebih lanjut Yudi menyampaikan, hingga batas akhir dari pembayaran PBB-P2 tanggal 30 September 2025, dari target PBB tahun 2025 sebesar Rp39,1 milyar, tercapai 78,56 persen atau Rp33,5 milyar dari realisasi pembayaran murni.

“Namun jika ditambah dengan tunggakan-tunggakan, hasilnya mencapai 93,4 persen dari target, yakni Rp36,4 milyar,” pungkas Yudi. (Jon)