KORANJURI.COM – Menindaklanjuti PPKM level 3 untuk Kabupaten Purworejo, dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo akhirnya mengeluarkan surat edaran bernomor 425/1382/2021.
Dalam surat edaran yang berisikan tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di masa PPKM Level 3 Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dikpora Kabupaten Purworejo itu disampaikan, bahwa pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilakukan, terhitung sejak 19 Agustus 2021.
“Pembelajaran tatap muka terbatas ini, kapasitasnya maksimal 50%, kecuali untuk PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” ungkap Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, Kepala Dikpora Kabupaten Purworejo, Sabtu (21/08/2021).
Menurut Sukmo, pembelajaran tatap muka terbatas tersebut bisa dilakukan asal mendapat ijin dari orangtua atau wali siswa, dan wajib diikuti dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan di satuan pendidikan dengan penekanan bagi peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.
Penerapan protokol kesehatan ini, kata Sukmo, dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi harus diperhatikan untuk meminimalisir resiko penularan dalam beraktifitas.
“Saat istirahat jangan berkerumun, dan dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum. Untuk kantin sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan,” jelas Sukmo.
Lanjutnya, selain pembelajaran tatap muka terbatas, satuan pendidikan dibawah Dikpora (PAUD, TK, SD, SMP), juga bisa melakukan Pembelajaran Jarak Jauh Dalam Jaringan (Daring) maupun Pembelajaran Luar Jaringan (Luring).
“Semua diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing. Penetapan kebijakan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan status PPKM di Kabupaten Purworejo,” pungkas Sukmo. (Jon)