KORANJURI.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo dengan DPRD Kabupaten Purworejo menggelar audiensi, Jumat (18/7/2025).
Bertempat di ruang Komisi I DPRD, hadir dalam audiensi tersebut jajaran Komisi I DPRD yang dipimpin Ketua Komisi I Budi Sunaryo, serta perwakilan eksekutif dari BPKPAD dan DP3APMD Purworejo. Dari PPDI hadir Erwan W Ashari didampingi sejumlah anggota.
Dalam audiensi yang berlangsung panas tersebut, PPDI menekankan dua isu krusial, yakni terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa (termasuk gaji ke-13 dan THR) dan kejelasan status mereka.
“Secara aturan, perangkat desa telah disetarakan dengan ASN dalam banyak hal, tapi tidak dengan haknya,” ujar Erwan.
Pada kesempatan tersebut, Erwan menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni adanya peningkatan kesejahteraan (gaji ke-13, THR) serta kejelasan status perangkat desa.
Erwan juga menyebut, adanya potensi Rp3 miliar/tahun dari ADD yang tak terserap untuk pemenuhan hak perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, Erwan menegaskan bahwa ini adalah audiensi kedua dengan DPRD setelah sebelumnya menyampaikan usulan terkait batas masa pensiun perangkat desa.
“Kami minta kejelasan soal masa pensiun, dan lebih jauh dari itu, kami sepakat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Mulai dari kenaikan siltap, siltap ke-13, hingga pemberian THR,” tandas Erwan.
Menanggapi tuntutan PPDI ini, Ketua Komisi I Budi Sunaryo mengungkapkan, bahwa pihaknya akan merekomendasikan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan anggaran dan regulasi.
“Terkait status perangkat desa adalah kewenangan pemerintah pusat,” ujar Budi Sunaryo. (Jon)





