Polres Purworejo Tetapkan Empat Tersangka dalam Aksi Anarkis di Kutoarjo

oleh
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kericuhan di Kutoarjo beberapa waktu lalu - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30–31/8/2025), Kutoarjo, Purworejo, dilanda kericuhan massal yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik dan melukai seorang polisi.

Ratusan orang yang berkonvoi menggunakan sepeda motor menyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, dan Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo. Mereka menggunakan batu, bambu, dan kayu runcing, bahkan sampai membakar ban di jalan.

Aksi anarkis ini berhasil dihentikan setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan. Namun, massa terus melakukan perusakan di Pos Lantas.

Menurut Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, polisi telah mengamankan 68 orang terkait insiden ini. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelajar berusia 15 tahun serta dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun.

“Kedua pelajar tidak ditahan, sementara dua tersangka dewasa ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wakapolres, Sabtu (20/09/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, Atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, Atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, Atau Pasal 218 KUHP.

Akibat serangan ini, satu anggota polisi terluka akibat lemparan batu, dan sejumlah fasilitas kepolisian mengalami kerusakan berat.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti senjata tumpul, bambu runcing, dan rekaman video kejadian. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya dalang di balik kerusuhan tersebut.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Dia juga meminta orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. (Jon)