KORANJURI.COM – Aksi massa yang berujung ricuh di Kutoarjo pada Minggu (31/08/2025) dini hari telah memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Polres Purworejo berhasil mengamankan 68 orang yang terlibat maupun diduga akan ikut serta dalam aksi tersebut. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas kepolisian
Sementara 12 lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Sisanya sebanyak 52 orang dilakukan pembinaan, karena rata-rata masih di bawah umur, sebagian besar anak-anak setingkat SMA.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sejak Minggu dini hari hingga Senin (01/09/2025).
“Kami telah mengamankan total 68 orang, termasuk 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan fasilitas kepolisian,” kata AKBP Andry saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (02/09/2025).
Peristiwa ricuh tersebut bermula ketika sekelompok warga melakukan perusakan terhadap Markas Kompi Brimob dan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) di kawasan Kutoarjo.
Aparat segera bertindak cepat dan mengamankan 16 orang yang terlibat. Dari jumlah tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 2 anak-anak dan 2 dewasa.
Polres Purworejo juga mengamankan barang bukti seperti ketapel, batu, dan benda lainnya yang diduga disiapkan untuk melakukan aksi anarkis. Polisi juga menemukan bahwa para pelaku tidak melengkapi kendaraan bermotor yang mereka gunakan.
Dalam menangani kasus ini, Polres Purworejo berupaya menempuh langkah persuasif, terutama bagi anak-anak yang masih berstatus pelajar.
Mereka yang terbukti ikut berkumpul dan hendak terprovokasi untuk melakukan aksi diarahkan kembali ke orang tua dengan pesan edukasi.
“Dengan langkah tegas sekaligus pembinaan terhadap pelajar yang terlibat, kami berharap tidak ada lagi aksi serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKBP Andry. (Jon)





