KORANJURI.COM – Polres Purworejo menggelar ‘Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif Dalam Rangka Pemilu Damai 2024’, Minggu (14/01/2024), bertempat di jalan Proklamasi, depan kantor Bupati Purworejo.
Deklarasi yang dikemas dalam bentuk apel bersama yang diikuti unsur TNI, Polri, Pelajar, Senkom, Dishub, Satpol PP serta komunitas motor/mobil ini dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Fadli.
Deklarasi diawali dengan pengucapan naskah deklarasi oleh pimpinan apel, diikuti semua peserta. Isi dari Deklarasi ini, bahwa Kami seluruh elemen di Jateng mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, serta bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024.
Usai pengucapan Deklarasi, dilanjutkan dengan penyerahan knalpot brong oleh perwakilan kepada pimpinan apel. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh elemen masyarakat, meliputi Kapolres, Bupati, Dandim, Ketua PN, Kepala Kejaksaan, Danyon 412, FKUB, KPU, Bawaslu, MUI.
Sub Denpom Purworejo, Brimob , Jasa Raharja, Kesbangpol, Dishub, Satpol PP, Dinas Pendidikan, UMPurworejo, wartawan, pelajar, mahasiswa, pedagang, kepala sekolah SMA/SMK, komunitas mobil/motor, komunitas bengkel, Tim Paslon 01, Tim Paslon 02, Tim Paslon 03 serta unsur partai peserta pemilu.
Usai pelaksanaan apel, Kompol Fadli menjelaskan, bahwa deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ini dilakukan secara serentak. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan para komunitas, pelajar, serta turut diundang Forkompinda untuk menyampaikan Ikrar Jateng Zero Knalpot Brong.
“Hingga saat ini kita telah berhasil mengamankan dan menyita ribuan knalpot brong di wilayah hukum Polres Purworejo,” ungkap Wakapolres.
Dalam deklarasi ini, kata Wakapolres, semua berikrar bersama, dari komunitas, turut pengguna, parpol dan para pendukung paslon dalam rangka mendukung pelaksanaan kampanye terbuka pada saat pemilu damai.
“Kita bersama-sama tertib dalam berkendara, berkampanye atau tertib berlalu lintas tanpa knalpot brong,” tandas Wakapolres.
Menurutnya, penertiban knalpot brong bukan karena dilatarbelakangi oleh peristiwa yang terjadi di Boyolali, melainkan sudah aturan lalu lintas, dimana kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya berarti sudah menjadi pelanggaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, sebut Wakapolres, penertiban dalam arti melihat masyarakat pengguna, tidak hanya penindakan tapi juga mengadakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya kepada pengendara, pelajar, ataupun masyarakat yang menggunakan knalpot brong agar mengembalikan kendaraan sesuai standarnya.
“Untuk knalpot yang telah disita, nantinya akan ada acara pemusnahan knalpot brong bersama dengan Forkompinda dan bersama elemen masyarakat, untuk mendukung deklarasi anti knalpot brong,” terang Wakapolres.
Knalpot brong ini, jelas Wakapolres, adalah efek dari kendaraan yang tidak standar. Jadi penggunaan awal pasti diawali dengan kendaraan yang sparepartnya adalah knalpot. Kalau knalpotnya berisik maka tidak hanya mengganggu pengguna lainnya
“Tapi juga pengaruh pada kendaraan tersebut yaitu kecepatan dan pada akhirnya semua kecelakaan diawali dengan pelanggaran,” pungkas Wakapolri. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





