Polres Purworejo Bekuk Jambret Spesialis Nasabah Bank

oleh
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menunjukkan dua penjambret spesialis nasabah bank - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk dua pelaku penjambretan (pencurian dengan kekerasan) terhadap korban AK (49) warga Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo.

Kedua pelaku ini, NP (41) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan MS (44) warga Kutoarjo berhasil ditangkap pada Jum’at (10/11/2023) di rumah kontrakan salah satu pelaku. Keduanya kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini.

Akibat peristiwa yang dialaminya pada Rabu (27/09/2023) silam di warung makan Girli, Kelurahan Semawung Daleman, Kutoarjo, korban mengalami kerugian hingga Rp 26,5 juta.

Dalam keterangannya, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyebut, sebenarnya pelaku dari kasus curas tersebut empat orang, namun Satreskrim Polres Purworejo hanya berhasil menangkap dua pelaku, NP dan MS.

“Dua pelaku lainnya, YSP (32) warga Rejang Lebong, Bengkulu masih jadi DPO. Pelaku lainnya, RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polresta Magelang,” ungkap Kapolres Purworejo, Kamis (23/11/2023).

Disampaikan, keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. NP bertugas sebagai eksekutor yang mengambil uang dari korban. MS, berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan. YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor. Sedangkan RHT berperan menggambar calon korban saat berada didalam Bank Jateng Cabang, Kutoarjo,

Sebagian dari para pelaku tersebut merupakan residivis dan saat melakukan aksinya tersebut mereka bersama-sama. Mereka mengamati nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah banyak tanpa pengawalan polisi.

“Korban mengambil uang di bank sebanyak Rp 96,5. Saat di TKP, sempat terjadi tarik menarik tas kresek berisi uang tersebut antara korban dan pelaku hingga sobek. Karena uangnya berhamburan, pelaku hanya berhasil menggondol uang Rp 26,5 juta dan langsung kabur,” ungkap Kapolres Purworejo.

Dari hasil kejahatan tersebut, uangnya dibagi mereka berempat. NP mendapat bagian Rp 9 juta, MS mendapat Rp 700 ribu, YSP mendapatkan Rp 14,8 juta dan RHT mendapat bagian Rp 2 juta.

Polisi juga berhasil melakukan penyitaan beberapa barang bukti milik pelaku, yaitu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AA 5453 RL, satu Buah Kaos Lengan Panjang warna Hitam, satu Buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah nopol B 6767 JFH.

“Mereka itu penjahat spesialis nasabah bank dan pecah kaca. Dari hasil penyidikan, mereka melakukan aksinya tersebut secara berkelompok dengan daerah sasaran antar provinsi,” terang Kapolres Purworejo.

Dalam perkara ini untuk tersangka NP diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP.

Sementara untuk MS diduga membantu melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Purworejo sambil menghimbau kepada masyarakat, jika mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari embaga keuangan maka silahkan meminta bantuan pengawalan dan akan dilayani dengan gratis. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS