KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Nila Jaya 2026. 122 orang ditetapkan tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ratusan tersangka terdiri dari 109 laki-laki dan 13 perempuan. Berdasarkan perannya, 45 orang diduga sebagai pengedar dan 77 lainnya sebagai pemakai.
“Operasi Nila Jaya 2026 digelar 9-23 September 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya,” kata Reynold.
Barang bukti yang disita meliputi 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 cartridge etomidate, serta 92.844 butir obat Daftar G.
Dari 86 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangani 69 laporan polisi, sedangkan 17 perkara lainnya ditangani jajaran Polsek.
Empat kasus dengan barang bukti besar yang terungkap dengan barang bukti 64.320 gram sabu, 10.607 butir ekstasi, dan 228 cartridge etomidate. Polsek Metro Tanah Abang juga menangani satu kasus obat Daftar G dengan barang bukti sebanyak 70.017 butir.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keluarga dan lingkungan sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda,” kata Budi. (Thalib)





