Polisi Bongkar Modus Printing Produk Kadaluarsa Dijual Ulang, 2 Orang jadi Tersangka

oleh
Polisi membongkar produk kadaluarsa yang dilabel ulang masa berlakunya - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polisi membongkar produk kadaluarsa yang dilabel ulang masa berlakunya. Dalam kasus itu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dua pria yang ditangkap adalah A alias B (45) dan SA (49).

“Lokasinya berada di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (4/7/2025). Tempat itu diduga digunakan untuk menghapus masa kadaluarsa produk,” kata Ade Safri, Selasa, 8 Juli 2025.

Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk. Produk itu akan dihapus masa kedaluwarsa masa berlakunya.

Dikatakan, setelah diprinting ulang dengan masa kadaluarsa yang baru, produk tersebut akan dijual lagi ke pasaran. Produk kemasan itu terdiri dari makanan, minuman hingga produk kosmetik.

Menurut Ade Safri, dari keterangan pelaku A selalu pemilik usaha, tersangka mendapatkan barang kadaluarsa dari sebuah perusahaan PT L. Barang tersebut seharusnya dimusnahkan.

“A memperoleh barang kadaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L,” ujarnya.

Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut dikirimkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel.

Kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Thalib)