Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Demo Ricuh, 4 Anak Jalani Diversi

oleh
Para tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung chaos di Polda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi berujung rusuh di Polda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025.

Penetapan tersangka itu didasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan Polda Bali. Dari 14 orang tersangka itu, 4 orang di antaranya pelajar di bawah umur.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, para tersangka dinyatakan terbukti melakukan pengerusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali.

“Termasuk, pengerusakan kendaraan dinas Polri, mereka juga menjarah isi kendaraan dinas Polri berupa peralatan penanggulangan huru hara,” kata Daniel di Polda Bali, Selasa, 16 September 2025.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga dinyatakan terbukti mengambil beberapa amunisi gas airmata dan membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya.

“Rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Penyerangan terhadap aparat kepolisian juga menjadi dasar penetapan tersangka kepada para demonstran yang tertangkap. Saat demontrasi pecah, personil polisi sedang menjalankan tugas mengamankan aksi.

“13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif,” kata Daniel.

10 orang dewasa saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Hanya saja, sesuai sistem peradilan pidana, anak yang berhadapan dengan hukum diwajibkan melakukan diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.

Para Tersangka

14 orang demonstran yang diamankan masing-masing:
Tersangka Dewasa
1. FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol alamat Jl. A Yani Link Wanasari Denut. FI berperan melakukan pelemparan batu ke gedung Ditrekrimsus Polda Bali.

2. AT, laki-laki 20 tahun, mahasiswa, alamat Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Berperan mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya

3. MT laki-laki 25 tahun, Pekerjaan Ojol, alamat Banjar Tengah Negara Jembrana. Berperan, merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka. Kemudian, mengambil barang-barang yg ada di dalam boks Randis Polri

4. AS laki-laki 18 tahun, pelajar, alamat Jl. Marlboro IX Buagan, Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Berperan, merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka. Selanjutnya, mengambil barang-barang yang ada di dalam boks Randis Polri

5. NR laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Br. Busana Kaja Baha Mengwi Badung. Peran pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam boks Randis Polri.

6. KM laki-laki 19 tahun, Pelajar, alamat Dusun Penarukan Peninjoan Tembuku Bangli. Peran pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box Randis Polri.

7. PB laki-laki 18 tahun, Pelajar alamat Jl. Indra Jaya, Gg. I Ubung Kaja Denpasar Utara. Peran pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam boks Randis Polri

8. RI. laki-laki 18 tahun, Pedagang, alamat Kel Dangin Puri Kaja Denpasar Utara. Peran pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam boks Randis Polri

9. MR laki-laki 18 tahun Pelajar, alamat Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat. Peran pelaku membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa (namun belum digunakan)

10. MF laki-laki 18 tahun, belum bekerja, alamat Br. Carik Padang, Desa Nyambu Kediri Tabanan. Pelaku berperan membeli bahan, meracik dan membuat serta membawa bom molotov (belum digunakan).

Tersangka Anak yang berhadapan hukum
1. PY umur 15 tahun laki-laki, pelajar
2. KW umur 16 tahun laki-laki, pelajar
3. KA umur 16 tahun laki-laki, pelajar
4. KL umur 17 tahun laki-laki, pelajar

Peran pelaku anak, ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam boks Randis Polri.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Selain itu, pelaku juga ditindak atas tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.

Tindak pidana lainnya yakni, membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP. (*/Way)