Polda Bali Mediasi Sengketa Hak Asuh Anak Antara Ibu Kandung dan Nenek, Ditentukan oleh Asesmen

oleh
Avril Waloeyo (kanan) bersama kuasa hukum Lina Wijayanto dari LBH Ansor di Polda Bali, Senin, 27 Oktober 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Silang sengkarut hak pengasuhan anak antara Avril Waloeyo (21) dan nenek angkatnya Melani Herijanto (63) dimediasi di Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, Senin, 27 Oktober 2025.

Mediasi itu melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar. Sebelumnya, anak kandung Avril yang berusia 3,5 tahun terpisah dari hak pengasuhannya.

Berita Terkait
Anak Dibawa Paksa Nenek Angkat ke Bali, Ibu Kandung Minta Dikembalikan: Hati Saya Sakit!

Balita tersebut dijemput nenek angkatnya dari Surabaya dan di bawa ke Bali. Sudah 16 hari, sejak tanggal 11 Oktober 2025, Avril terpisah dengan anak semata wayangnya.

Lina Wijayanto, SH., kuasa hukum dari LBH Ansor mengatakan, dalam sepekan ke depan akan ada asesmen terhadap anak tersebut.

“Jadi ada saling minta, dari ibunya minta anaknya bersama dia dan neneknya juga minta hal yang sama. Ada kesepakatan dari kedua belah pihak dengan penilaian perilaku anak itu sendiri, dari KPPAD dan Dinas Sosial,” kata Lina.

Asesmen itu akan dilakukan selama sepekan ke depan dengan melihat kondisi anak saat dalam pengasuhan ibunya dan saat berada di keluarga neneknya.

“Kesepakatannya, dalam satu minggu ini asesmen dilakukan di Kota Denpasar untuk memudahkan koordinasi. Hari ini anak dan ibunya akan dipertemukan dan akan stay bersama ibunya,” kata Lina.

Denma Bachrul, A.K, S.H., kuasa hukum lain dari LBH Ansor menambahkan, pihaknya merespons baik upaya mediasi itu. Tapi, dirinya berharap ibunya tetap sebagai kuasa hak asuh yang sah.

Salah satu kesepakatannya adalah mempertemukan anak korban bersama ibu dan nenek angkatnya. Denma mengungkapkan, melalui proses kekeluargaan itu, diharapkan mendapatkan titik temu.

“Jadi jangan diputus hubungan ibu dan anak ini. Kami mendukung upaya kekeluargaan yang ditempuh, ultimum remedium, atau pidana itu jalan terakhir selama masih bisa diupayakan jalan dialog,” kata Denma.

Sementara, Avril Waloeyo mengatakan, selama masa asesmen itu kedua belah pihak harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Anak yang diperebutkan hak asuhnya tetap berada di Kota Denpasar.

“Jadi selama satu minggu anak tidak boleh dibawa kemana-mana,” kata Avril.

Selain itu, Avril mengungkapkan, dirinya berada di Bali semata-mata untuk memperjuangkan hak asuh yang sah terhadap anak kandungnya.

“Saya hanya berharap dukungan semoga semua berjalan lancar, adil dan tidak ada pihak-pihak yang ikut campur,” jelasnya. (Way)