KORANJURI.COM – 35 WNA asal India di Bali digerebek di dua vila di kawasan Canggu, Badung, Bali. Penggerebekan itu mengungkap adanya praktik perjudian online yang dikendalikan orang asing.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengatakan, dari puluhan WNA yang diamankan, satu orang diketahui sebagai pemain utama berinisial PS.
“Mereka kita jerat dengan UU KUHP baru. Ini menegaskan bahwa kasus yang kita ungkap menjadi salah satu pionir dalam penggunaan konstruksi hukum nasional yang baru di wilayah hukum Polda Bali,” kata Aszhari di Denpasar, Kamis, 30 April 2026.
Sebelumnya, polisi menerima laporan resmi Nomor: LP/A/1/II/2026/Dit.Ressiber/Polda Bali, tertanggal 6 Februari 2026.
Hingga 3 Maret 2026, tim Ditressiber dipimpin Kasubdit I AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk aktifitas perjudian daring itu,” ujarnya.
Saat ini, ke-35 WNA beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum.
Polda Bali akan terus mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam sindikat ini untuk memutus mata rantai perjudian lintas negara. (Way)
