KORANJURI.COM – Komisi Informasi Pusat memanggil PT. Bumigas Energi sebagai pemohon dalam sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Rabu (1/3/2023).
Pengacara PT Bumigas Energi Khresna Guntarto memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat sesuai panggilan sidang No. 098/111/KIP-RLS/2023, hari Rabu 1 Maret 2023.
“Kami dari PT Bumigas Energi memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat sesuai dengan nomor yang tertera di atas, dengan agenda Pemeriksaan Awal,” ujar Pengacara PT Bumigas Energi Khresna Guntarto di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Khresna menambahkan, sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini KPK RI tidak hadir. Dikatakan Khresna yang bersangkutan diperintahkan untuk menginformasikan kehadiran kepada Panitera Pengganti paling lambat 2 hari kerja sebelum sidang dimulai.
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan. Ketidakhadiran dalam sidang akan diperlakukan sebagai ketidakhadiran pihak.
Sebelumnya, sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat terus berkembang.
Kali kini, PT Bumigas Energi mengungkapkan sejumlah fakta yang menyeret keterlibatan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan Khresna, fakta yang dimaksud adalah dugaan perbuatan Pahala Nainggolan yang terseret dugaan diperintahkan oleh mantan Pimpinan KPK Periode 2015-2019.
Surat itu ditujukan kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10-15/09/ 2017 tertanggal 19 September 2017.
“Surat itu melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Khresna Guntarto.
Khresna mengkonfirmasikan bahwa surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-2 (dua) kalinya.
Padahal, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI ke-1 dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama, tuturnya.
Melalui Surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2005 di HSBC Hongkong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown.
Hingga akhirnya, Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
