KORANJURI.COM – Perselisihan bisnis antara dua perusahaan memicu terjadinya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Kerugian material yang ada mencapai Rp 10 miliar.
Pasalnya, orang yang ditetapkan sebagai pelaku oleh Ditreskrimum Polda Bali, 6 unit truk untuk melakukan pencurian dan menguras barang yang ada di toko es krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget No.3 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, pelaku beraksi menggunakan 6 unit truk pada Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.00-07.00 WITA.
“Saksi yang tengah menjaga toko tidak bisa berbuat apa-apa, dikarenakan dijaga sejumlah pelaku supaya tidak bisa melakukan upaya apapun,” kata Satake Bayu di Polda Bali, Senin, 5 Juni 2023.
Dalam pengungkapan kasus itu, Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna menambahkan, aksi pengambilan barang secara paksa itu, dipicu oleh sengketa bisnis antara pemilik PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Direktur PT. Artisanal Food Group.
“Keduanya saling klaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih. Kedua perusahaan itu berasal dari Belanda,” jelas Adi Guna.
Di tahun 2018, sengketa hutang diselesaikan di Pengadilan Amsterdam, Belanda. Pada November 2020, pengadilan Amsterdam mengeluarkan putusan Cibus Artis Pailit.
Selanjutnya, pada 2022, gugatan Erviane Tantono dari PT. Artisanal Food Group diputus verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT. Artisanal Food Group.
Putusan juga menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
“Hingga Januari 2023 PT. Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus, menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT. Artisanal Food Group untuk berjualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale,” kata Adi Guna.
Perbuatan paksa mengambil barang itu, kemudian dilaporkan oleh PT.Leonardo Gelato Artiainale ke Polda Bali. Adi Guna mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dan melakukan pengejaran.
“Kami menangkap pelaku berinisial RBT di salah satu hotel di daerah Tuban, Kuta Badung (1/5/2023). Termasuk, 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan yang berhasil diamankan di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk,” kata Adi Guna. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
