Perampingan Aplikasi dalam Satu Layanan Kanwilkumham DKI Jakarta

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mandatori dari beberapa Kementerian/Lembaga, menerapkan aplikasi sebagai bagian dari inovasi kinerja.

Setidaknya, ada 20 aplikasi dari Kementerian/Lembaga lain dan 29 aplikasi dari Unit Pusat Kemenkumham yang dikelola.

“Ini untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pencapaian target kinerja Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,” kata Kakanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Rabu, 14 Juni 2023.

Ibnu menambahkan, penerapan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) itu diwadahi dalam satu aplikasi utama yang disebut ‘Rumah Digital Si Ki-Be’.

Aplikasi utama itu berisi 54 aplikasi existing lintas divisi yang dikelola 48 pegawai yang memiliki kompetensi.

“Birokrasi bukan tumpukan kertas tapi birokrasi harus lincah dan cepat,” ujarnya.

Dengan terobosan baru yang dilakukan, masyarakat diberikan kemudahan mengakses layanan online pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“Semua layanan dalam satu genggaman jadi wujud yang menandai langkah maju transformasi digital yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,” jelas Ibnu. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS