Penyamaran Buronan Tiongkok Terbongkar, 11 Tahun di Indonesia Sampai Punya KTP

oleh
LY (43) alias Adi Susanto buronan asal Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Utara - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Warga Tiongkok berinisial LY (43) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian RRT atasbkasus penipuan uang di Tiongkok.

Status DPO dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, WNA Tiongkok itu juga sudah merubah data dirinya dengan nama Adi Susanto.

“LY juga tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah,” kita Qris, Kamis, 22 Februari 2024.

Dijelaskan, warga asing itu mengantongi KTP Indonesia dengan status kewarganegaraan Indonesia dan tertulis lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986.

NIK dalam KTP itu tertulis 360106280886001 dengan nomor Akta Kelahiran 3601062808860001 atas nama Adi Susanto.

Secara lengkap, identitas diri WNA itu juga menjelaskan kedua orangtua kandungnya yang tertulis nama ayah Tarta dan ibu bernama Susiati.

Akte kelahiran itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.

Namun, berdasarkan penelusuran di sistem informasi dan manajemen keimigrasian (SIMKIM), LY merupakan orang asing berkewarganegaraan Tiongkok.

Ia lahir di Mongol, 28 November 1981 dan pemegang paspor Tiongkok yang berlaku sampai 10 Maret 2020.

LY juga tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tenaga kerja asing yang berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, petugas menemukan KTP yang dimiliki LY dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan.

“Yang bersangkutan ditangkap di kawasan PIK, Jakarta Utara, 13 Februari 2024,” kata Bong Bong. (Bob)