Penutupan Sementara Bandara Soetta dan Halim, Senin Diperpanjang Hingga 18.00 WIB

oleh
Bandara Soekarno-Hatta - foto: Ilustrasi/Ist

KORANJURI.COM – Pembaruan Notice to Airmen (NOTAM) dampak sebaran abu Gunung Anak Krakatau (GAK) dinyatakan masih mengganggu operasional penerbangan.

Periode penutupan sementara Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (WIII) dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma (WIHH) diperpanjang hingga estimasi pukul 18.00 WIB pada 7 September 2026.

EVP of Corporate Secretary Hermana Soegijantoro mengatakan, pembaruan dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ruang udara dan aspek keselamatan penerbangan.

“AirNav Indonesia terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi ruang udara dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau,” kata Hermana, Senin, 7 September 2026.
Adapun pembaruan statusnya sebagai berikut,

1. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
Status CLOSED, berdasarkan NOTAM A3373/26 NOTAMR A3368/26, mulai pukul 08.28 WIB hingga estimasi pukul 18.00 WIB pada 7 September 2026.

2. Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP)
Status CLOSED, berdasarkan NOTAM A3372/26 NOTAMR A3369/26, mulai pukul 08.16 WIB hingga estimasi pukul 18.00 WIB pada 7 September 2026. (Way)