Pengungkapan 214 Ton Narkoba dari 49.306 Kasus se Indonesia

oleh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 2,1 ton narkoba dari pengungkapan Polda di seluruh Indonesia - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumpulkan pengungkapan narkoba seberat 214 ton dari jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Jumlah barang yang diamankan diungkap dari 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka yang berhasil diamankan. 2,1 ton barang bukti dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan penyitaan dari Kejaksaan dan Pengadilan.

Barbuk yang dimusnahkan yakni, Satu-satunya seberat 1,33 ton, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, 18,4 kg tembakau gorila, 1,1 kg heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 ml etomidate, 7.993 butir pil happy five, 27.851 gram happy water dan 5.531 gram produk turunan ganja sintetis.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan tersebut yang dilakukan secara simbolis.

Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana, dari semua barang bukti narkoba, tidak semua disimpan dalam waktu lama.

“Dalam ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya dapat disimpan paling lama 7 hingga 14 hari. Setelah itu wajib dimusnahkan. Jadi tidak mungkin kita menyimpan 214 ton selama satu tahun,” jelas Audie di lokasi pemusnahan, Rabu (29/10/2025).

Audie menjelaskan, jalur distribusi narkoba masih didominasi wilayah barat Indonesia. Namun, pengungkapan di wilayah timur kini meningkat.

Peredaran sabu-sabu sebagian besar berasal dari luar negeri terutama, Tiongkok. Namun, banyak juga yang diproduksi secara lokal di laboratorium clandestine.

“Sabu ini produk kimia sintetis. Banyak yang masuk dalam bentuk prekursor dari luar negeri, tapi juga bisa diproduksi di dalam negeri. Tantangan kita adalah mengungkap laboratorium-laboratorium gelap ini,” katanya. (Thalib)