KORANJURI.COM – Pengelola Restoran Gong Jatiluwih menjadi salah satu akomodasi wisata yang disegel oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP). Total ada 14 usaha resto yang dinyatakan melanggar tata ruang di desa wisata Jatiluwih.
Dua pengelola resto pada Senin (8/12/2025) mulai dipanggil Satpol PP Provinsi Bali untuk mengklarifikasi temuan Pansus TRAP yakni, pengelola Pondok Makan Sunari Bali dan Restoran Gong Jatiluwih.
Kedua pihak yang mewakili manajemen akomodasi wisata diperiksa di lantai dua Kantor Satpol PP Bali.
Pengelola Restoran Gong Jatiluwih Wayan Agus Pamuji Wardhana mengatakan, saat ini para pihak pengelola mengambil langkah agar ada mediasi.
“Kita melakukan mediasi untuk cari solusi dari yang terdampak, kami warga yang merupakan pengusaha lokal. Kita meminta bupati Tabanan melakukan mediasi,” kata Agus Pamuji.
Menurutnya, bangunan yang ada di kawasan desa wisata Jatiluwih sudah berdiri sebelum ada penetapan sebagai cagar budaya dunia di tahun 2012. Menurutnya, usaha yang ada di Jatiluwih semuanya dimiliki oleh warga lokal, bukan merupakan investasi asing.
Ia mengatakan, pemilik akomodasi juga pemilik sawah di Jatiluwih yang menjadi obyek wisata.
“Yang kita butuhkan hanya win win solution saja. Semua pengusaha di jatiluwih itu juga petani. Mereka memiliki sawah yang notabene sebagai obyek wisata,” kata Agus.
“Selama ini pejabat-pejabat daerah juga berkunjung ke sana, kenapa tidak dari dulu saja ditertibkan,” tambahnya.
Agus mengatakan, ada banyak pengusaha restoran dari yang kecil sampai yang besar. Secara pribadi, dirinya setuju jika bangunan diseragamkan berbahan ramah lingkungan.
Restoran yang ia kelola pun sejak awal berdiri di tahun 2015, sudah menerapkan eco friendly, berarsitektur kayu joglo.
“Jadi kita juga sadar kita membangun di daerah yang notabene banyak persawahan dan kita tidak membangun dengan bangunan beton,” kata Agus. (Way)
