KORANJURI.COM – DPRD Provinsi Bali menyetujui penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar kepada PT BPD Bali di tahun 2026.
Dengan penambahan penyertaan modal itu, saham yang dimiliki Pemprov Bali di BUMD Perbankan itu menjadi Rp 1,28 triliun atau 33,9%.
“Penambahan penyertaan ini sebagai upaya meningkatkan peran dalam pembangunan Bali ke depan, sehingga perputaran ekonominya semakin sehat,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, Pemprov Bali tidak perlu berambisi dengan nilai saham yang ditanam di BPD Bali. Mengingat, fiskal yang dimiliki Provinsi Bali belum mampu melewati Kabupaten Badung.
“Kalau provinsi lain bisa mengunci sebagai pemegang saham terbesar. Tapi di sini, provinsi Bali belum mampu melampaui saham Kabupaten Badung,” kata Koster.
Koster mengatakan, secara kolaboratif Provinsi Bali bersama Kabupaten seluruhnya akan mendorong PT BPD Bali untuk lebih sehat.
Wakil Koordinator Pembahas dari DPRD Bali Gede Kusuma Putra mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 3 poin pernyataan pada Jumat, 7 November 2025.
Salah satu poin yang ada yakni, OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 yaitu Bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
Kebijakan itu, kata Gede Kusuma Putra, akan berpengaruh besar terhadap kondisi Perbankan Nasional.
“Langkah OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional serta memastikan bank-bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutan,” jelas Gede Kusuma.
Di sisi lain, saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2025, para pemegang saham BPD Bali menyetujui perubahan anggaran dasar dan menetapkan besaran modal dasar menjadi Rp7 triliun.
Penguatan permodalan mempunyai tujuan diantaranya, meningkatkan daya saing, Meningkatkan kapasitas usaha, Meningkatkan kapasitas manajemen resiko, dan Mendukung digitalisasi dan transformasi.
Menurutnya, kondisi itu dapat menjawab beberapa tantangan yang menjadi current issue industri perbankan Indonesia.
Di antaranya, keamanan siber dan data nasabah, persaingan bank digital dan inovasi serta fokus pada transisi ekonomi hijau.
“Ini dari sisi kreditur, dadi sisi debitur atau elaku usaha juga perlu juga mendapatkan penguatan, keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit adalah jawabannya,” kata Gede Kusuma.
Menurutnya, penjaminan kredit penting untuk mendukung kewirausahaan di Indonesia. Karena, dapat mendorong berkembangnya semangat kewirausahaan.
“Perlindungan debitur memungkinkan pelaku usaha untuk bangkit kembali setelah gagal atau menghadapi kebangkrutan,” jelasnya. (Way)





