KORANJURI.COM – Masyarakat di Kabupaten Bekasi mendapat kesempatan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program mulai dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Viktor Silaban dari Samsat Kabupaten Cikarang menjelaskan, pemutihan merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.
“Selama pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus bayar denda,” kata Silaban, Sabtu, 2 Juli 2022.
Dari keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemutihan mencakup, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua, bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahun, atau diberikan kepada warga yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, masyarakat juga mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan,” kata Viktor.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. (Bob)