KORANJURI.COM – Sejak berlaku Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Wisman yang membayar retribusi rata-rata hanya 5.000 orang per hari.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, retribusi fee yang dibayarkan oleh wisman baru 40 persen.
Dalam evaluasi tiga bulan berlakunya pungutan levy itu, kata Tjok Bagus, Pemprov Bali akan melaksanakan inspeksi mendadak.
Sidak menyasar objek wisata yang ada di Bali diantaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan Tampaksiring.
“Sidak rencananya dilakukan di bulan Mei tapi kita percepat Minggu depan, tanggal 26 Maret,” kata Tjok Bagus Pemayun, Rabu, 20 Maret 2024.
Agenda sidak PWA yang dimajukan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PWA di Ruang Etna Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (19/3/2024).
Rapat dihadiri oleh Dinas Pariwisata Bali dan dihadiri GIPI, Asita, HPI, Satpol PP, Inspektorat, BPD, dan Bapenda.
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sidak sifatnya hanya pengecekan untuk memastikan pembayaran levy oleh wisman.
“Kami melakukan pemantauan dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi. Bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” ujarnya.
Tjok Bagus mengungkapkan, sidak akan dilakukan minimal dua kali dalam seminggu.
“Untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” jelas Tjok Bagus.
Aturan Levy atau pungutan wisatawan asing (PWA) mulai berlaku pada 14 Februari 2024. Ada sejumlah pengecualian untuk warga asing yang tidak dipungut Rp150.000 itu.
Pengecualian itu berlaku untuk pemegang visa diplomatik dan visa dinas, kru pada alat angkut, pemegang Kartu Izin Tingkat Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga dan visa pelajar.
Sementara, jumlah kunjungan wisman ke Bali pada periode Januari dan Februari 2024 sebanyak 887.914 orang. Di bulan Januari tercatat 420.037 orang dan Februari 467.877 orang.
Lima besar turis asing yang mendominasi kunjungan ke pulau Dewata berasal dari Australia, China, India, Korea Selatan, dan Inggris. (Way)
