Pemprov Bali Siapkan Rp 756 Milyar untuk Tangani Covid-19, Berikut Sasarannya

oleh
Ki-ka: Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Bali disiapkan sebesar Rp 756 milyar. Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, refocusing bersumber dari Belanja tidak langsung sebesar Rp 19 milyar, belanja langsung Rp 687 milyar dan Penyertaan Modal Rp 50 milyar.

Hasil realokasi anggaran itu, dikatakan Gubernur, digunakan untuk 3 kelompok
penanganan kegiatan pandemi covid-19 yakni, penanganan kesehatan terkait
Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 milyar.

Penanganan Dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 milyar, dan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam
bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp 261 milyar.

“Soal realokasi anggaran ini saya sudah mengajukan surat kepada Mendagri (17 April 2020), kemudian anggaran tersebut akan ditata dalam bentuk Pergub,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster, di Gedung Gajah, Jayasabha, Kamis, 23 April 2020.

Pergub yang saat ini tengah dimatangkan, mengatur tentang jumlah
penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme
realisasi bantuan serta pertanggungjawabannya.

“Besok sudah kita ajukan ke Mendagri. Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, Pergubnya akan diselesaikan paling lama tiga hari,” jelas Koster.

Realokasi anggaran itu fokus pada tiga hal yakni, skema kebijakan penanganan kesehatan covid-19 sebesar Rp 275 milyar

Penanganan dampak covid-19 terhadap ekonomi sebesar Rp 220 milyar dan kebijakan penanganan dampak covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 261 milyar.

Bantuan itu diberikan kepada keluarga miskin yang tidak menerima Program
Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.

Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.

Penyelamatan Dunia Usaha

Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi
dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 milyar. Pagu anggaran tersebut digunakan untuk peyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 meliputi:

Kelompok usaha informal terdiri dari 2 Paket: Paket 1. Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak); dan Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kelompok Koperasi terdiri 2 Paket yakni, Paket 1, Koperasi Binaan
Pemerintah Provinsi Bali dan Paket 2, Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kelompok usaha media terdiri dari 2 Paket yakni, 1. Usaha Media Cetak dan Paket 2 yakni Usaha Media Online. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya. (Way)

KORANJURI.com di Google News