KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu diambil menyusul berlakunya Opsen pajak untuk PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengatakan, diskon itu merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak.
“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai berlaku di Bali pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” kata Budiasa, Minggu, 5 Januari 2025.
Diskon yang diberikan mencakup pengurangan pokok PKB untuk kendaraan berkapasitas 200cc sebesar 14,35% dan di atas 200cc sebesar 12,15%.
Sedangkan, pengurangan pokok PKB sebesar 39,76% berlaku untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.
“Pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%,” kata Budiasa.
Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.
“Sehingga dengan berlakunya opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” kata Budiasa.
Opsen pajak merupakan tambahan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Opsen PKB dihitung 66 persen dari pajak kendaraan bermotor.
Misal pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta ribu maka Opsen PKB nya Rp660 ribu. Sehingga pajak kendaraan yang harus dibayar sebesar Rp1,6 juta.
Cek pajak kendaraan bermotor online di Bali disini >>. (Way)





