Pemotongan Bersyarat Dilakukan untuk Sapi Terjangkit PMK di Bali

oleh
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada mengungkapkan, Bali mengambil langkah pemotongan bersyarat terhadap sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pemotongan bersyarat, kata Sunada, daging sapi yang terpapar PMK masih dapat dimanfaatkan. Hanya bagian leher hingga kepala, jeroan, kulit, dan kaki dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini tidak stamping out yang artinya dimusnahkan. Akan tetapi pemotongan bersyarat. Dagingnya bisa kita manfaatkan,” jelas Sunada, Rabu, 6 Juli 2022.

Kasus PMK pertama kali terdeteksi di Gianyar. Di kabupaten itu, 38 ekor sapi dilakukan pemotongan bersyarat. Hingga saat ini, Sunada mengklaim tidak ada lagi kasus PMK yang ditemukan.

“Langkah ini sangat efektif dan di Gianyar tidak ada lagi ditemukan PMK. Ini sangat ampuh sekali,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan langkah vaksinasi. Saat ini telah tersedia 110 ribu dosis vaksin. Kemudian, akan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan desinfektan ke kandang, khususnya bekas tempat sapi terjangkit PMK.

“Kami juga melakukan lockdown pasar. Tidak ada pergerakan hewan ternak lagi. Apalagi antar pulau, sudah tidak ada lagi. Kita tuntaskan terlebih dahulu ternak-ternak kita yang terjangkit PMK,” ujarnya.

Dengan ditemukannya kasus PMK pertama kali di Gianyar, Sunada memperkirakan penyakit yang muncul dibawa oleh manusia. Dari hasil penelusuran, dikatakan, tidak ditemukan sapi yang masuk maupun keluar dari Gianyar.

“Tiba-tiba muncul PMK ini. Kemungkinan kasus ini dibawa manusia, dan juga kemungkinan dari alat angkut, ini kan virus, mudah dibawa angin, dan mudah penularannya,” terang Wayan Sunada. (Way)

KORANJURI.com di Google News