Pemkot Solo Ngotot Pertahankan Sriwedari, Ini Kata Pihak Ahli Waris



KORANJURI.COM – Pihak ahli waris menuding Pemkot Solo masih tetap ngotot mempertahankan lahan Sriwedari. Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, RTM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan, putusan inkracht van gewisjde yang dimenangkan oleh ahli waris, sudah jelas.
“Didukung penetapan/berita acara sita eksekusi, bahkan sudah ada penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan paksa dari Ketua PN Solo,” kata Gunadi, Minggu, 21 Maret 2021.
Namun, Gunadi mengatakan, Pemkot Solo seolah masih bersikukuh atas lahan itu, melalui berbagai upaya dalam menganalisis hasil putusan inkrah Mahkamah Agung.
“Karena selalu berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi dengan cara membangun opini publik yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba masyarakat,” kata Gunadi.
Gunadi mengungkapkan, eksekusi dasarnya adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, ia mengatakan, sama sekali tidak ada perintah pembongkaran bangunan yang ada di area Sriwedari.
Melainkan perintah pengosongan dari semua penghuni, lalu menyerahkan tanah sengketa seluas kurang lebih 99.889 meter persegi itu dan bangunannya, kepada ahli waris.
“Bilamana perlu dengan bantuan alat negara,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari Anwar Rachman menyatakan, pihaknya mengaku tidak gentar terhadap perlawanan dan upaya hukum yang dilakukan Pemkot Surakarta.
“Kita kan sebagai terlawan, jika pelawan ngajak damai, kami dengan senang hati akan menerima. Tapi kalau pelawan ngajak terus, kita juga siap meladeni sampai dimanapun tidak akan gentar,” ujarnya.
Anwar menegaskan bahwa putusan sudah jelas karena ini fakta hukum dan upaya hukum lain sudah tertutup.
“Disidangkan seperti apa kita, Insya Allah, kita tetap menang, karena perlawanan ini abal-abal,” ujarnya.
Anwar mengatakan, penetapan eksekusi juga sudah jelas yakni, berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo dan menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari yakni, RMT Wirjodiningrat.
“Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani,” kata Anwar. (Her/*)