Pelaku Pembuatan Meterai Palsu di Tanjung Priok Edarkan Langsung ke Pembeli

oleh
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000. - foto: Ist

KORANJURI.COM – Tempat percetakan meterai palsu di wilayah Tanjung Priok digerebek Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Empat tersangka yang ditangkap mulus menjalankan aksinya sejak tahun 2023.

Para tersangka masing-masing, berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan, barang bukti meterai palsu yang diamankan senilai Rp1,7 miliar.

“Modusnya para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya,” kata Martuasah di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Para pelaku mendistribusikan hasil cetakan meterai langsung ke masyarakat. Harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per lembar.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa, 117.450 lembar materai palsu, 225 lembar materai siap edar, 119 lembar cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar dan 112 lembar materai tambahan.

Dari tempat percetakan yang digerebek, polisi juga mengamankan barang bukti peralatan produksi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, dan penggaris. (Thalib)