KORANJURI.COM – Perumda Air Minum Tirta Perwitasari (PDAM Purworejo), akan memberikan subsidi dan membebaskan pembayaran bagi pelanggan terhadap warga yang terdampak covid-19.
Pemberian potongan itu, tertuang dalam SK Bupati Purworejo no:160 18/226/2020, tertanggal 15 April 2020, yang berisi tentang pemberian subsidi dan pembebasan biaya langganan air, kepada pelanggan sosial khusus dan pelanggan sosial Perumda Air Minum Tirta Perwitasari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Perekonomian Pemda, Titik Mintarsih didampingi Direktur PDAM Purworejo, Hermawan Wahyu Utomo, di sela-sela kegiatan pemberian bingkisan kepada wartawan, Jum’at (17/4).
Disebutkan dalam SK tersebut, bahwa pemberian subsidi tersebut sebesar 50 persen, yang diperuntukkan bagi pelanggan golongan Rumah Tangga A selama 2 bulan yaitu periode pembayaran bulan Mei dan Juni 2020.
“Untuk pembebasan biaya langganan air, diperuntukkan kepada pelanggan sosial khusus dan pelanggan sosial umum selama 2 bulan, yaitu periode pembayaran bulan Mei dan Juni 2020,” ungkap Titik Mintarsih.
Dan keputusan tersebut, jelas Titik Mintarsih, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada saat status tanggap darurat bencana non alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 dicabut.
Untuk pelanggan sosial khusus ini, menurut Hermawan, seperti panti asuhan, lembaga nir laba, pondok pesantren, maupun tempat ibadah. Untuk pelanggan sosial umum, seperti WC umum.
“Untuk pelanggan Rumah Tangga A yang mendapat potongan 50 persen ini, ada sekitar 100 lebih pelanggan,” ujar Hermawan.
Untuk penentuan Rumah Tangga A ini, menurut Hermawan, harus memenuhi 6 kriteria dari 9 kriteria yang ditentukan, dengan parameter luas tanah, lebar bangunan, keadaan bangunan, kondisi lahan, sarpras, listrik, kepunyaan barang dan total penghasilan. (Jon)