KORANJURI.COM – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan SH, warga Kecamatan Gebang, karena telah memakai narkoba jenis sabu.
Dari tangan SH, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, satu paket sabu seberat 0,44 gram, satu buah korek api warna hijau, satu pipet kaca yang masih ada bercak sabu dan satu alat bong dari botol kaca merk Cristal yang masih ada dua sedotan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Gebang,” jelas Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Minggu (30/10/2022).
Dalam hal ini, ungkap Kasi Humas, SH dikenakan perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Setiap Orang Dengan Sengaja Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Atau Menyerahkan, Atau Memiliki, Menyimpan Dan/Atau Menyediakan Narkotika Gol 1 Atau Sebagai Penyalahguna Narkotika Gol 1. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
