Pajak Spa Naik 40 Persen, Bali Siapkan Gugatan ke MK

oleh
Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengungkap keberatannya terkait rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen.

Bersama stakeholders lainnya, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam hal ini, usaha spa masuk dalam kategori hiburan dalam UU pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PJBT sendiri merupakan jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi barang dan jasa. Di dalamnya mencakup pajak restoran, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.

“Usaha spa di Bali ini tidak termasuk dalam hiburan, mendasar sekali undang-undangnya sudah ada,” kata Cok Ace di Denpasar, Rabu, 10 Januari 2024.

Cok Ace mengatakan, pihaknya akan menggandeng pakar hukum tata negara, asosiasi spa dan kebugaran serta pelaku usaha spa.

“Kami sudah ajukan ke dinas pariwisata untuk membuat kajian, nanti secepatnya akan kita lakukan focus group discussion (FGD),” jelas Cok Ace. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS