KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, pemerintah daerah punya kewenangan menyeleksi ormas yang berpotensi mengganggu keamanan dan meresahkan Masyarakat.
Sejumlah isu belakangan muncul di Bali tentang keberadaan ormas yang kerap menunjukkan perilaku premanisme. Pembahasan santer terjadi di media sosial tentang terbentuknya ormas baru yang dikhawatirkan semakin membuka celah terjadinya aksi premanisme ormas.
“Ormas harus mendaftarkan diri di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Gubernur Bali sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar,” kata Koster di Denpasar, Senin, 12 Mei 2025.
Sampai saat ini ada 298 ormas yang terdaftar resmi di Badan Kesbangpol Provinsi Bali. Organisasi Kemasyarakatan itu telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan diizinkan beroperasi serta berkegiatan di Bali.
Koster menegaskan, Bali tidak butuh preman berkedok ormas. Dikatakan gubernur, ormas seperti itu justru merusak tatanan masyarakat di Bali. Selain itu, Bali juga dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang menempatkan bidang keamanan sebagai hal utama.
“Bali sangat terbuka dengan keberadaan warga pendatang tapi harus berlaku baik dan berkontribusi membangun Bali dan menaati dan kebijakan pemerintahan di Bali,” ujar Gubernur.
“Kebebasan berkumpul bukan berarti sebebas-bebasnya, negara juga mengatur, sejauh ini ada yang ormas belum terdaftar di Kesbangpol,” tambahnya.
Bersama Forkopimda Provinsi Bali, Gubernur mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait munculnya organisasi kemasyarakatan yang rentan berhaluan premanisme. Pernyataan sikap itu dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana, Kepala BIN Bali, dan Komandan Resor Militer 163/Wira Satya.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ormas preman di Bali.
“Kami akan ambil Langkah tegas apabila ada tindakan ormas yang mengganggu keamanan di masyarakat, akan kami proses pidana,” kata Daniel.
Sebelumnya, sejumlah ormas yang ada di Bali sempat membuat pakta integritas bersama Polda Bali, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Para pimpinan ormas berbadan kekar di Bali berkomitmen, jika melakukan pelanggaran maka pengurusnya akan dipidanakan dan organisasinya akan dibubarkan.
Sementara, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Bali Gede Adhitiana mengatakan, ormas GRIB Bali sampai saat ini belum terdaftar di Kesbangpol Bali.
“Belum melaporkan diri di Kesbangpol Provinsi, juga belum ada laporan dari Kesbangpol Kabupaten dan Kota,” kata Adhitiana. (Way)
