KORANJURI.COM – Hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Purworejo berhasil menghimpun pendapatan hampir Rp25 milyar dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Rp18 milyar lebih dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) untuk kendaraan baru dengan nilai Rp6 milyar lebih.
Capaian ini sekitar 41 persen dari target secara keseluruhan dari opsen pajak ini di tahun 2025, yakni Rp60 milyar. Rinciannya, target opsen PKB Rp39 milyar dan target opsen BBNKB I Rp21 milyar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila melalui Iswahyudi Panji Utomo, Kabid Pajak Daerah menyebut, capaian ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Sekaligus bukti kuatnya kolaborasi antara Pemkab Purworejo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah,” jelas Yudi, Kamis (03/07/2025).
Menurut Yudi, sejak awal Januari 2025 Opsen PKB mulai diberlakukan. Opsen ini timbulnya karena adanya UU no 1 tahun 2022. Dalam hal ini, PKB seluruhnya untuk provinsi, untuk kabupaten ada opsen PKB dan BBNKB I, yang sifatnya langsung masuk ke kabupaten saat pembayaran pajak.
Sebelum munculnya UU tersebut, kata Yudi, PKB dipungut oleh Provinsi dan Kabupaten memperoleh bagi hasil yang pemberiannya setelah periode tertentu.
“Besaran opsen ini 66 persen dari pajak kendaraan bermotor. Dibanding dengan sistem bagi hasil sebelumnya, dengan adanya opsen ini ada tambahan 21 persen yang diterima Pemda,” ungkap Yudi.
Penggunaan opsen pajak ini, terang Yudi, diperuntukkan bagi kegiatan pemeliharaan jalan dan perhubungan maupun kegiatan Sinergitas antara Pemkab dengan Samsat serta PDRD.
Karena ada ketentuan dalam penggunaan opsen pajak ini, yakni untuk earmarking, dimana Pemda harus menganggarkan minimal 15 persen dari pendapatan opsen, untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan perhubungan serta 10 persennya juga dibagi hasilkan ke desa dan masuk sebagai PDRD (Pajak Daerah dan Restribusi Daerah).
“Untuk Purworejo sendiri, yang dibiayai dari opsen ini mencapai Rp 20,9 milyar atau sekitar 53 persen dari target opsen PKB senilai Rp39 milyar untuk tahun 2025. Hingga akhir Juni 2025 realisasi baru tercapai Rp18 milyar,” jelas Yudi sambil menambahkan, dari target opsen BBNKB I senilai Rp21 milyar baru tercapai Rp6 milyar.
Selain itu, Yudi juga menyebutkan bahwa juga ada kegiatan Sinergitas dengan Samsat dengan melakukan sosialisasi, pengawasan, penghargaan wajib pajak maupun pengadaan mobil Samsat keliling.
Diungkapkan pula, bahwa target penerimaan pajak Kabupaten Purworejo secara keseluruhan mencapai Rp160 milyar, baik itu dari opsen, pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak parkir, PBB, BPHTB dan sebagainya.
“Ini baru semester pertama. Namun kami optimis target dari opsen PKB dan BBNKB bisa tercapai di akhir tahun,” pungkas Yudi. (Jon)
