KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo memacu langkah strategis dalam pengelolaan aset daerah. Kegiatan digelar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan yang digelar di Kantor Dinperkimtan, Selasa (23/12/2025).
Dalam rapat itu dipaparkan progres signifikan pensertifikatan tanah negara, serta rencana pengembangan kawasan pesisir selatan Purworejo sepanjang 21,5 kilometer.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, mengungkapkan bahwa potensi tanah negara di wilayah tersebut mencapai kurang lebih 432 hektar.
“Hingga akhir tahun 2025, rekapitulasi progres menunjukkan hasil yang positif namun masih memerlukan tindak lanjut serius,” ujar Eko di sela kegiatan rakor.
Berdasarkan data Dinperkimtan, dari total potensi 432 hektar, sebanyak 210 hektar (73 bidang) telah masuk dalam basis data legalitas, yakni Sudah Bersertifikat (SHP) 110 hektar (58 bidang) dan dalam Proses Sertifikasi 100,2 hektar (15 bidang). Sedangkan sisa potensi 222 hektar, akan terus dikejar penyelesaiannya.
“Tanah negara yang telah disertifikatkan menjadi Hak Pakai atas nama Pemkab Purworejo harus segera dioptimalkan. Kami menekankan pentingnya pemasangan papan peringatan sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan fisik di lapangan,” ujar Eko Paskiyanto.
Rakor yang dihadiri jajaran OPD terkait serta perwakilan tiga desa sampling dari tiga kecamatan ini, yakni Grabag, Ngombol dan Purwodadi, juga mengungkap rencana besar pengembangan wilayah pesisir.
Badan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Purworejo pada rakor tersebut melaporkan telah merampungkan Masterplan Pengembangan Wilayah Selatan yang membentang sepanjang 21,5 kilometer, mulai dari Desa Jatikontal hingga Desa Kertojayan.
Penyusunan Masterplan ini bukan sekadar rencana teknis, melainkan hasil kolaborasi melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat, akademisi, dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengembangan ini akan membagi kawasan sesuai peruntukannya. Misalnya, Dinas Perikanan akan fokus pada sektor perikanan, Dinporapar pada potensi pariwisata, dan BPBD pada mitigasi bencana, mengingat ini kawasan pesisir,” jelas Eko.
Meski progres sertifikasi berjalan, menurut Eko, Pemkab Purworejo menghadapi tantangan terkait pemanfaatan lahan oleh masyarakat atau pihak ketiga. Menanggapi hal ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait sewa pemanfaatan tanah.
Langkah ini diambil agar aset negara tetap memberikan kontribusi pada daerah tanpa melanggar aturan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) juga menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan lahan harus patuh pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pola ruang yang telah ditetapkan.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BPN yang memberikan panduan terkait aspek legal formal, serta DPMPTSP terkait perizinan dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dengan adanya Masterplan dan percepatan sertifikasi ini, Kabupaten Purworejo optimis kawasan selatan akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang tertata dan berkekuatan hukum tetap. (Jon)
