Operasi Wirawaspada Imigrasi Cabut 267 NIB Milik Warga Asing di Bali

oleh
Sejumlah WNA yang diamankan Ditjen Imigrasi selama operasi Wirawaspada - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas mencabut 267 Nomer Induk Berusaha (NIB) dari PMA yang ada di Bali. Dalam pencabutan itu, investor asing dinilai tidak memenuhi komitmen investasi.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, tindakan itu diambil setelah petugas menggelar operasi Wirawaspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025.

“Dalam operasi Imigrasi itu kami memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan,” kata Yuldi.

Selain di Bali, Imigrasi juga menindak 12 perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif di Batam. Perusahaan itu menjadi penjamin WNA.

Sementara, sepanjang bulan Oktober 2025, Operasi Wirawaspada digelar di wilayah Jabodetabek.

Dalam operasi yang berlangsung pada 3-5 Oktober itu, terjaring 229 WNA, 203 di antaranya adalah laki-laki dan 26 perempuan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, mayoritas pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran.

Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

“Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, sebanyak 82 orang atau 35,8 persen dari keseluruhan WNA,” jelasnya.

“Selanjutnya, warga negara India sebanyak 28 orang dan Spanyol 21 orang,” tambah Yuldi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan paling banyak menjaring WNA sebanyak 65 orang. Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjaring 27 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA. (Thalib)