KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 170 Warga Negara Asing dalam Operasi Wira Waspada. WNA dari 27 negara diamankan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14-16 Mei 2025.
Orang asing itu berasal dari Nigeria 61 orang, Kamerun sebanyak 27 orang, Pakistan 14 orang, Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading 8 orang, dan Gambia 8 orang. Para WNA itu menggunakan visa investor fiktif.
“Mereka diamankan petugas setelah tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Yuldi menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, para WNA itu mayoritas menggunakan visa investor. Mereka seolah-olah melakukan investasi di Indonesia.
“Tapi ketika dicek kegiatan investasinya tidak ada, kemudian perusahaan-perusahaan yang mereka investasikan di Indonesia juga tidak ada,” ujarnya.
Orang asing itu dinilai melanggar Pasal 78 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” jelas Yuldi. (Lib)
