Obat Ilegal Daftar G di Kedoya Jumlahnya 37 Juta Butir, Taksiran Nilainya Rp 500 Juta

oleh
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang tersangka dalam pengungkapan gudang obat ilegal jenis Heximer dan Tramadol di daerah Kedoya, Jakarta Barat - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gudang penyimpanan obat daftar G jenis Heximer dan Tramadol di Kedoya, Jakarta Barat, jumlahnya mencapai 37 juta butir. Di pasaran, total nilainya mencapai Rp 500 milyar.

Dalam kasus itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang tersangka yakni, KHK alias A (55), AK (38) dan AAM (38).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 37.418.000 butir. Taksiran harga mencapai Rp 497.584.000.

“Jumlah narkoba yang diamankan ini mampir menyelamatkan anak bangsa sebanyak 37.418.000 jiwa,” kata Suyudi, Rabu, 3 Mei 2023.

Dijelaskan, salah satu tersangka berinisial KHK orang yang membantu membawa obat-obatan ilegal itu masuk ke Indonesia. Tersangka KHK juga menyiapkan tempat untuk menampung di sebuah gudang di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

“Tersangka kedua berinisial AKA berperan sebagai pemilik obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia,” jelasnya.

Tersangka ketiga berinisial AAM, ia berperan membantu memasarkan obat-obatan ini dan kemudian mengemas ulang.

“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.

Barang tersebut dikemas di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat kemudian diedarkan. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS