[Narkoba] Polisi Ragu, Selebritis Lucinta Luna Ditempatkan di Sel Perempuan atau Laki-laki

oleh
Selebritis Lucinta Luna mengenakan pakaian hijau, bertopi dan masker di wajah ketika dihadirkan dalam ekspose kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Saat Lucinta Luna ditangkap Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba, polisi ragu, apakah ia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki selama pemeriksaan berlangsung.

“Di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin Perempuan tapi di paspor berjenis kelamin Laki-laki. Kita masih nunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari Pengadilan terkait hal itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 12 Februari 2020.

Saat diekspose di hadapan para awak media, selebritis transgender Lucinta Luna (30) alias LL hanya bisa tertunduk lesu.

Dalam press conferense yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka LL diamankan di sebuah Apartemen bersama tiga orang.

“Saat diperiksa, terdapat barang bukti 2 butir obat jenis G. Ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi,” ungkap Yusri, Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, hasil tes urine LL diketahui positif benzo. Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine 3 orang yang diamankan bersamanya negatif.

“(Urine) LL nya positif mengandung benzo. Itu masuk dalam jenis psikotropika. Dia juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut sudah 5 bulan untuk menghilangkan depresi,” tambahnya.

Yusri menerangkan, untuk memastikan barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah (ekstasi) pihaknya akan melakukan tes urine melalui darah ataupun rambut tersangka.

Dijelaskan Yusri, berdasarkan keterangan dari tersangka, Polisi juga mengamankan satu orang berinisial IF.

“Baru kita amankan (IF), sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.

Barang bukti sementara yang diamankan antaranya 2 butil pil ekstasi warna biru berlogo lego, 7 butir pil Riklona dan 5 butir pil Tramadol.

“Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News