KORANJURI.COM – Pemerintah RI akan membuka pintu masuk Bali untuk non pekerja migran Indonesia mulai 4 Februari 2022. Seperti apa ketentuannya?
Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, ketentuan pembukaan pintu masuk Bali tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku, termasuk ketentuan karantina.
“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI,” kata Luhut dalam prescon virtual di Bali, Senin, 31 Januari 2022.
Saat ini, Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yakni, karantina bubble untuk 5 hotel terlebih dulu dengan total 447 kamar. Kemudian, karantina juga dilakukan di
6 kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf.
Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah merubah strategi dengan tingginya kasus omicron akibat transmisi lokal. Pemerintah juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia
“Namun disini, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari, dengan catatan, bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” jelas Luhut.
WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan dengan melihat mayoritas PPLN yang dinyatakan positif covid-19 terpapar varian omicron.
“Masa inkubasi varian ini berada di kisaran tiga hari,” kata Luhut.
Sementara, angka positivity rate secara nasional sudah berada di atas standar WHO sebesar 5 persen. Angka di atas ambang standar itu disumbang oleh tes harian yang meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya.
Luhut menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan tes antigen atau PCR apabila merasakan gejala flu dan batuk.
“Hal ini semata-mata untuk mengetahui kondisi pasien, melakukan perawatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Way)





