KORANJURI.COM – Mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
Penutupan dari sampah organik itu sebagai persiapan penutupan permanen di akhir Desember 2025.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta mempercepat Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS).
“Atau mencari alternatif metode lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dewa Indra.
Tempat Pengolahan Sampah TPS3R dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) juga diminta untuk dioptimalkan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, untuk mengantisipasi penolakan, pihaknya akan membentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung.
Satpol PP Bali juga terlibat melakukan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali untuk mengantisipasi penolakan.
“Kami berharap ada dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan berjalan lancar,” kata Made Rentin.
Penghentian operasional TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi jika daerah masih menerapkan sistem pembuangan sampah open dumping. (Way)





