KORANJURI.COM – Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobolan platform perdagangan aset kripto Markets.com. Perusahaan multinasional yang berbasis di London, Inggris itu merugi Rp6,67 miliar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan, polisi menangkap HS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 15 September 2025 lalu.
Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto. Sehingga perusahaan mik Finalto International Limited mengalami kerugian besar.
“Pelaku memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem markets.com memberikan deposit USDT, sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah,” kata Andri, Kamis (20/11/2025).
Dikatakan, pelaku HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Dari situ, pelaku melakukan deposit ilegal untuk setiap akunnya.
“Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Pelaku HS dijerat pasal berlapis dengan UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Andri.
Sementara, hingga September 2025, OJK mencatat transaksi kripto mencapai Rp360 triliun dari 18 juta pengguna. (Thalib)





