Miris! Oknum Guru Perempuan di Buleleng Ajak Siswi Beradegan Threesome

oleh
Kedua pelaku diamankan di Polres Buleleng - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Guru kontrak di Buleleng bernama Ni Made SND (29) (perempuan) dan pacarnya bernama AA. Putu W (36), melakukan adegan hubungan badan bersama anak didiknya sebut saja namanya Jasmine (15). Mereka bertiga melakukan hubungan badan secara threesome. Miris!

Kasus itu terkuak ketika orangtua korban Ni Ketut Sukadani, mendengar rumor tentang adegan tak senonoh yang ternyata melibatkan anaknya. Sukadani mendatangi Polres Buleleng pada 6 November 2019 dengan laporan bernomor Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 November 2019.

Terkait: 
Kasus Threesome di Buleleng, Oknum Guru Beri Cap ke Korban Siswi Bandel

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, parafilia itu dilakukan pada Sabtu (26/10/2019) di sebuah rumah kos di jalan Sahadewa, Singaraja.

“Dilakukan pada siang hari sekitar pukul 14.30 Wita,” jelas Vicky, Jumat, 8 November 2019.

Pelaku Ni Made SND yang kini jadi tersangka, mengajak korban Jasmine untuk dikenalkan kepada pacarnya AA. Putu W. Namun disitu, oleh Ni Made, korban disuruh duduk di kasur. Sementara, keduanya melakukan hubungan badan di depan siswi tersebut.

“Tujuannya agar korban terangsang, kemudian diajak melakukan parafilia dengan cara threesome,” kata Vicky.

Adegan berikutnya, korban diajak untuk terlibat dalam permainan mereka. Ni Made bahkan ikut memegang korban agar tidak berontak.

Vicky menambahkan, pelaku laki-laki terobsesi dengan video porno yang selama ini ditonton yang menampilkan adegan threesome. Ia kemudian meminta kepada Ni Made untuk mencarikan perempuan lain untuk diajak beradegan hubungan badan bertiga.

“Kedua pelaku sudah pacaran selama 2 tahun, dan Ni Made mengajak siswinya untuk melakukan adegan itu,” terangnya demikian.

Kedua pelaku telah diamankan. Pelaku perempuan dijerat pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang melakukan tindak pidana perbuatan cabul. Sedangkan, pelaku pelaku laki-laki dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

KORANJURI.com di Google News